Headline News :

Minggu, 29 September 2013

PEMAHAMAN DASAR KF SEBAGAI PROGRAM PENDIDIKAN DASAR PADA SISTEM PENDIDIKAN NONFORMAL




Abstract: Pendidikan di Indonesia memiliki berbagai kelemahan dalam upaya penghapusan buta huruf, mulai dari permaknaan konsep dasar sampai dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Keaksaraan fungsional menjadi sebuah pendidikan dasar kini di dalam wilayah format pendidikan nonformal dan informal

Keyword:Functional Literacy, Nonformal Education, Blind Literacy


PENDAHULUAN

Di Indonesia pendidikan luar sekolah sudah tumbuh di tengah masyarakat sejak sebelum kemerdekaan. Namun pengakuan secara yuridis formal terhadap keberadaan pendidikan luar sekolah di Indonesia baru pada tahun 1989, yaitu setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan kini sudah lebih di tekankan dan diakui pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Dengan Undang-Undang ini terkandung hasrat mulia, untuk memberi pelayanan pendidikan sepanjang hayat bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan usia, kelamin, suku, agama, budaya dan lingkungan. Empat kata kunci yang diperlukan untuk dapat mewujudkan zat perekat dimaksud adalah kepercayaan, kesediaan, mendengar keterbukaan, dan rasa tanggung jawab. Keempat elemen tersebut bukan sesuatu yang berdiri sendiri dan terpisah tetapi merupakan satu kekuatan yang saling terkait, saling memperkuat.

Pendidikan Kesetaraan hadir sebagai solusi kelanjutan pendidikan di jalur nonformal namun setelah dipisahkan pendidikan kesetaraan dari Pendidikan Nonformal dan Informal kini Program Keaksaraan fungsional menjadi pendidikan dasar setelah Pendidikan Anak Usia Dini dalam format sistem pendidikan nonformal dan informal.
Konsep pemahaman program keaksaraan fungsional di Indonesia khususnya melalui lembaga Pendidikan Nonformal sudah dilaksanakan lebih dari 10 tahun. Meskipun program pemberantasan buta aksara sudah dilaksanakan dengan berbagai pendekatan. Keberhasilan  pendidikan pada Keaksaraan Fungsional (KF) tidak terlepas dari kemampuan Tutor dalam melaksanakan tugasnya di kelompok belajar yang dikelolanya. Kegiatan belajar membaca, menulis, berhitung dengan hurup latin, dan keterampilan fungsional menjadi tujuan utama pada  kegiatan pembelajaran di Kelompok Belajar Keaksaraan. Telah kita ketahui bersama bahwa sistim pembelajaran pada kelompok keaksaraan  yang telah dilaksanakan selama ini  dengan menggunakan sistem   dari warga belajar, untuk dan oleh warga belajar.
Apabila kita perhatikan apa dan bagaimana kejadian pembelajaran melalui jalur pendidikan nonformal, akan jelas kita lihat ada 10 unsur (patokan) yang akan selalu ada pada setiap program (Anwas Iskandar). Kesepuluh patokan tersebut adalah : warga belajar, sumber belajar, pamong belajar, sarana belajar, tempat belajar, dana belajar, rajin belajar, kelompok belajar, program belajar dan hasil belajar. Kesepuluh unsur tersebut di satu sisi menjadi bagian yang mendukung program pembelajaran namun di sisi lain dapat digunakan menjadi dasar untuk menentukan patokan, ukuran atau standard penilaian untuk melihat sejauh mana pembelajaran mencapai tujuan yang diinginkan.


A. WARGA BELAJAR
Adalah anggota masyarakat yang ikut dalam satu kegiatan pembelajaran. Tidak digunakan istilah peserta didik murid, siswa, karena istilah ini memiliki konotasi bahwa anggota masyarakat tersebut sebatas penerima tidak menjadi pemilik dan penentu, kurang kelihatan aspek keterlibatan; sedang dalam kegiatan PNF, warga belajar turut aktif menentukan apa yang diinginkannya untuk dipelajari. Istilah warga menunjukkan bahwa anggota masyarakat tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.

B. SUMBER BELAJAR
Adalah warga masyarakat yang memiliki kelebihan baik di bidang pengetahuan, keterampilan, sikap dan mampu serta mau mengalihkan apa yang dimilikinya pada warga belajar melalui proses pembelajaran. Sumber belajar adalah orang yang merasa bertanggungjawab untuk meningkatkan kemampuan manusia yang ada dilingkungannya. Mereka adalah manusia yang tidak masa bodoh dengan kebodohan.
Sumber belajar bukan hanya mereka yang memiliki ijazah pada tingkat pendidikan sekolah tertentu, mereka yang tidak sekolah sekalipun, tetapi memiliki keunggulan dan mau membagi keunggulan tersebut pada orang lain dapat menjadi sumber belajar. Sumber belajar disebut juga dengan panggilan tutor, narasumber teknis.

C. PAMONG BELAJAR
Adalah tokoh masyarakat yang mampu dan mau membina, membimbing, mengarahkan dan mengorganisir program pembelajaran masyarakat di sekitarnya. Pamong belajar yang akan menjamin terjadinya proses pembelajaran bagi warga belajar rang telah memutuskan untuk ikut pada program tertentu. Pamong belajar bertempat tinggal di sekitar warga belajar sehingga mereka mudah berkomunikasi dan saling mendukung; Pamong belajar bukan petugas struktural pemerintahan, tetapi petugas yang diterima oleh warga belajar sebagai pembimbing mereka.

D. SARANA BELAJAR
Adalah bahan dan alat yang ada di lingkungan masyarakat, yang dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran. Sarana belajar dalam wujudnya dapat berbentuk buku, lembaran, bangunan, kekayaan alam, hewan, tumbuhan dan apa saja yang apabila dipelajari  dapat menambah, meningkatkan wawasan dan pengetahuan warga belajar.

E. TEMPAT BELAJAR
Adalah tempat di mana dimungkinkan terjadi proses pembelajaran; Dapat berwujud rumah, tempat pertemuan, tempat beribadah, balai desa, atau bangunan yang tidak digunakan lagi namun masih memungkinkan digunakan. Pembelajaran dapat terjadi dimana saja, sepanjang warga belajar, sumber belajar dan pamong belajar menganggap tempat itu sesuai untuk mendukung pencapaian hasil belajar yang diinginkan. Tempat belajar juga dapat berbentuk lapangan, tempat bersejarah. Karena itulah dikatakan bahwa PLS tidak menuntut gedung, tetapi kesempatan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran.

F. DANA BELAJAR
Adalah uang atau materi lainnya yang dapat diuangkan dalam menunjang pelaksanaan program pembelajaran yang telah disusun oleh pamong belajar bersama sumber belajar dan warga belajar. Dana belajar dapat bersumber dari pemerintah, tokoh masyarakat, pengusaha di lingkungan dimana warga belajar tinggal, maupun yang bersumber dari warga belajar sendiri ataupun dari warga masyarakat secara umum.

G. RAGI BELAJAR
Adalah rangsangan yang mampu membangkitkan semangat belajar warga belajar, sehingga proses pembelajaran terjadi; Terjadi tanpa paksaan, gertakan tetapi karena kesadaran warga belajar serta kekuatan sang ada pada ragi belajar itu sendiri. Ragi belajar merupakan kekuatan yang dahsyat baik yang bersumber dari luar diri warga belajar maupun yang sebenarnya ada dalam diri warga belajar yang menyebabkan warga belajar menjadi senang, gembira dan gigih untuk terus belajar. Ragi inilah yang menyebabkan proses pembelajaran terus berjalan sampai tujuan tercapai.

H. KELOMPOK BELAJAR
Adalah sejumlah warga belajar yang terdiri dari 5-10 orang, yang berkumpul dalam satu kelompok, memiliki tujuan dan kebutuhan belajar yang sama, dan bersepakat untuk saling membelajarkan. Kelompok inilah bersama sumber belajar dan pamong belajar yang menentukan tempat dan waktu belajar. Kelompok belajar adalah organ yang dinamis dan partisipatif.

I. PROGRAM BELAJAR
Adalah serangkaian kegiatan yang mencerminkan tujuan, isi pembelajaran, cara pembelajaran, waktu pembelajaran, atau sering disebut dengan garis besar kegiatan belajar. Program belajar disusun berdasarkan kebutuhan warga belajar. Sehingga warga belajar menjadi pemilik dari program tersebut. Program pembelajaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga belajar akan menyebabkan warga belajar jenuh dan meninggalkan program. Program belajar tidak diatur, dipaksakan oleh orang lain, tetapi tumbuh dari keinginan dan kebutuhan warga belajar. Untuk menjamin mutu setiap program disusun acuan terendah yang harus dicapai setelah menyelesaikan program.

J. HASIL BELAJAR
Adalah serangkaian pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dikuasai warga belajar setelah proses pembelajaran tertentu dilalui dalam kurun waktu tertentu. Kebermaknaan hasil belajar bagi peningkatan mutu hidup dan kehidupan warga belajar menjadi patokan keberhasilan. Hasil belajar yang segera dapat memperbaiki kehidupan warga belajar, merupakan ragi belajar untuk proses lebih lanjut. Belajar hanya untuk tahu akan kurang bermakna bagi warga belajar.

Seperti sudah dibicarakan diatas, pendidikan anak dini usia bagi sebagian anggota masyarakat belum menjadi suatu keharusan, sehingga kesediaan untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk tujuan ini belum berkembang. Dengan demikian bagi mereka yang memiliki dana yang cukup dan yang menggunakan perhitungan secara ekonomi, bidang pendidikan anak dini usia masih belum merupakan komoditi yang menjanjikan. Dari beberapa hambatan yang mungkin ditemui dalam mengembangkan pendidikan anak dini usia, dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah masih sangat dibutuhkan sebagai penyandang dana sebagai motivasi, provokator, dinamisator penumbuhan kesadaran akan pentingnya pendidikan anak dini usia. Sedang pelaksanaan dapat melalui berbagai organisasi kemasyarakatan.


PROGRAM PENDIDIKAN DASAR
Keberhasilan pembangunan suatu bangsa, sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, karena manusialah yang merupakan aktor utama dalam pembangunan. Contoh konkret yang dapat kita lihat sekarang bahwa 70% tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan sekolah menengah atau kurang. Kondisi sumber daya manusia seperti ini sangat sulit mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi baik secara sektoral maupun nasional. Cukup bukti bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang semakin besar peluang untuk lebih mampu berperan serta dalam pembangunan, sebagaimana hasil studi yang dilaksanakan oleh UNESCO (2010), yang menyimpulkan bahwa:

“... education especially basic education can make significant contribution to poverty eradication and enhancement of quality of life“.

Selanjutnya UNESCO dalam bukunya yang berjudul “Human development is a process of enlarging people’s choices. Three essentials areas are for people to lead a long and healthy life, to acquire knowledge and to have access to a source needed for a decent standard of living”, di sini kita diingatkan bahwa pendidikan (pendidikan dasar utamanya) pada hakikatnya harus memberi kesempatan kepada setiap orang agar mereka memiliki banyak pilihan dalam hidupnya.
Ada tiga prinsip yang harus diperhatikan, yaitu membantu mereka agar memiliki umur panjang dan hidup sehat, mendapatkan pengetahuan, dan memiliki akses untuk dapat memenuhi standard kehidupannya secara layak. Ini berarti bahwa sebenarnya pendidikan, utamanya, pendidikan dasar bukannya hanya untuk mereka yang berusia sekolah saja, mereka yang berusia di luar usia sekolah yang karena berbagai hal tidak berkesempatan memperoleh pendidikan berhak pula untuk mendapatkannya.  secara tegas dinyatakan bahwa sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui tiga jalur, yakni jalur pendidikan formal,  jalur pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya perhatian dan bantuan pemerintah untuk jalur pendidikan nonformal.
Namun demikian kita tidak boleh “mengkambing-hitamkan” masalah dana semata, tetapi secara jujur berdasarkan kenyataan yang berhasil diamati penulis dalam penyelenggaraan program-program masih terdapat banyak kendala/permasalahan yang membuat hasil yang di harapkan belum dapat tercapai. Sudah banyak usaha atau upaya pemecahan masalah dilaksanakan dalam penyelenggaraan program di lapangan, tetapi selama ini pemecahan masalah tersebut banyak yang kurang tajam, artinya pemecahan masalah tersebut tidak mengena pada akar permasalahan, tetapi lebih bersifat pada “pengobatan” terhadap kejadian atau symptom yang dialami, tanpa menganalisis lebih jauh penyebab-penyebab kejadian tersebut.
Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan program di masa yang akan datang perlu diadakan peneropongan, penggalian, pengungkapan (scanning) yang menyeluruh pada semua kejadian yang menghambat pelaksanaan program, kemudian dicari akar permasalahannya. Upaya pemecahan masalah harus diupayakan pada upaya pemecahan akar permasalahan, sehingga berbagai aspek yang terjadi akibat dari akar permasalahan tersebut dapat tertanggulangi. Sebab satu akar permasalahan dapat mengakibatkan berbagai kejadian, sehingga apabila akar permasalahan belum tertanggulangi, sedangkan salah satu kejadian yang diakibatkan oleh akar permasalahan diatasi, maka kejadian kejadian serupa yang menghambat pelaksanaan program akan terus terjadi secara berulangulang, jika tidak dapat dikatakan mubazir, maka upaya tersebut kurang efektif.
Pendidikan dasar dalam jalur pendidikan luar sekolah adalah bentuk pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang karena berbagai hal tidak memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan pada jalur sekolah, sehingga mereka memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar, minimal setara dengan tamatan pendidikan dasar. Dalam pelaksanaannya pendidikan dasar pada jalur pendidikan luar sekolah, dilaksanakan melalui program: 1) Pemberantasan Buta Aksara melalui Keaksaraan Fungsional; Dalam usaha meningkatkan kinerja program pendidikan dasar luar sekolah tersebut, berbagai permasalahan yang dihadapi adalah seperti digambarkan berikut.

PERMASALAHAN PROGRAM PEMBERANTASAN BUTA AKSARA, MELALUI KEAKSARAAN FUNGSIONAL
Program pemberantasan buta aksara melalui keaksaraan Fungsional, di masyarakat lebih dikenal dengan program “Keaksaraan Fungsional (KF)” saja. Program KF adalah program pemberantasan buta aksara yang substansi belajarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan minat warga belajar berdasarkan potensi lingkungan yang ada di sekitar kehidupan warga belajar. Dengan demikian hasil yang diharapkan dari program ini adalah warga belajar dapat memanfaatkan hasil belajarnya dalam kehidupannya sehari-hari (bersifat fungsional), guna peningkatan kualitas kesejahteraan hidupnya. Selama pelaksanaan program KF, banyak kejadian yang menghambat kinerja program, antara lain:

1. KESALAHAN REKRUITING WARGA BELAJAR
Dari hasil pengamatan selama ini diperkirakan bahwa sebagian besar warga belajar program Keaksaraan Fungsional bukan berasal dari buta huruf murni, kejadian ini mengakibatkan disamping sulit mengetahui peningkatan hasil belajar akibat dari proses belajar, juga jumlah buta huruf yang ada penurunannya cukup merisaukan. Patut diduga kecilnya penurunan ini sebagai akibat program tidak melayani “siapa yang harus dilayani”. Petugas Dikmas di lapangan sering melakukan kesalahan, yakni merekrut siapa saja yang mau menjadi warga belajar KF, bukan merekrut siapa yang harus direkrut menjadi warga belajar KF.
Tidak adanya “data base“ menyulitkan pelaksanaan proses rekruiting. Data merupakan amunisi tempur bagi seorang perencana dan pelaksana suatu program, karena itu keberadaan data yang terus menerus diremajakan agar sesuai dengan perkembangan dan kemajuan akan sangat diperlukan setiap saat. Peremajaan (updating data) hanya akan berarti apabila telah dimiliki data dasar yang dikumpulkan dengan cara dan alat yang tepat. Pendidikan luar sekolah belum memiliki data yang akurat tentang penduduk buta huruf di setiap wilayah kecamatan yang merupakan wilayah kerja seorang petugas pendidikan luar sekolah.
Akibat dari kurang akuratnya bahkan tidak adanya data base, selain mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam perekrutan warga belajar juga mengakibatkan beberapa kejadian lain seperti proposal program kurang realistik, pengalokasian program yang kurang tepat artinya bukan pada lokasi di mana terdapat warga masyarakat buta huruf banyak.

2. PROSES/PROGRAM PEMBELAJARAN BELUM MENGGUNAKAN POLA INTERAKTIF
Program belajar atau proses pembelajaran dalam program keaksaraan fungsional belum merupakan proses interaktif antara warga belajar dengan tutor. Komunikasi dua arah warga belajar dengan tutor mutlak harus terjadi karena walaupun sebenarnya warga belajar buta huruf, namun harus diakui bahwa dalam kehidupan warga belajar sehari-hari banyak pengalaman yang dihayati, dan ini merupakan pengetahuan yang sangat berharga yang dimiliki warga belajar. Di dalam program keaksaraan fungsional proses belajar terjadi secara interaktif baik antar warga maupun dengan tutor sehingga mereka terlibat secara aktif di dalam proses pembelajaran, bukan dengan pola satu arah. Dengan proses yang interaktif akan tercipta keberanian, hubungan yang harmonis, penghargaan atas pengalaman dan pengetahuan orang lain dan yang paling penting timbul rasa harga diri bagi warga belajar.
Kenyataan di lapangan tidak jarang terjadi tutor, narasumber teknis atau sumber belajar “mengajar” dalam arti menggurui warga belajar tanpa mempertimbangkan bahwa warga belajar dewasa sarat dengan pengalaman dan ilmu kehidupan yang tentu tidak dimiliki tutor yang lebih muda. Kejadian-kejadian lain yang juga sering ditemui dalam proses pembelajaran program keaksaraan fungsional adalah warga belajar banyak yang putus belajar di tengah  jalan serta hasil belajar yang dicapai kurang mampu memenuhi kebutuhan belajar warga belajar dan pada akhirnya tidak mampu juga memenuhi kebutuhan pasar.
Pertanyaan kita sekarang, mengapa hal ini terjadi? Dan apa akar permasalahan yang menyebabkan kejadian tersebut? Selama ini akar permasalahannya adalah: (1) warga belajar kurang dilibatkan dalam penyusunan program belajar, sehingga dengan demikian apa yang menjadi kebutuhan belajar warga belajar tidak dapat digali, akhirnya substansi belajar atau jenis keterampilan yang dijadikan alat untuk belajar keaksaraan menjadi kurang tepat dan kurang menarik minat belajar warga belajar; (2) tutor/sumber belajar kurang memahamimetode pembelajaran pendidikan luar sekolah yakni metode pembelajaran orang dewasa (andragogi); akibatnya komunikasi dua arah tidak terjadi dalam proses pembelajaran; (3) keterbatasan serta kurang sesuainya substansi/materi sarana belajar. Ketidaksesuaian materi sarana belajar memang sangat mungkin terjadi karena selama ini masih banyak sarana belajar yang dipakai dikembangkan di luar kelompok belajar.
Secara konseptual program keaksaraan fungsional, sarana belajarnya harus dikembangkan oleh warga belajar dan difasilitasi oleh tutor, sehingga dalam diri warga belajar timbul kebanggaan karena mempelajari bahan belajar sesuai kebutuhannya, serta di samping itu pula ketidaksesuaian materi dengan kebutuhan belajar warga belajar kemungkinan akan terjadi sangat kecil. Namun demikian, masih banyak juga ditemui bahwa tutor kurang mampu memfasilitasi warga belajar dalam mengembangkan sarana belajar, baik akibat kurangnya kemampuan tutor dalam mengembangkan sarana belajar KF maupun rendahnya motivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi sesamanya. Akibatnya, sarana belajar yang dikembangkan memiliki mutu yang perlu dipertanyakan baik dari segi isi, cara penyampaian dan penampilan.

3. PENTAHAPAN PROGRAM YANG TIDAK JELAS
Dalam program belajar keaksaraan fungsional, dikenal tiga tahap penyelenggaraan program, yakni: tahap pemberantasan, tahap pembinaan, dan tahap pelestarian. Dalam pelaksanaannya di lapangan sangat sulit membedakan apakah kelompok belajar tersebut termasuk tahap pemberantasan, pembinaan atau pelestarian.
Akar permasalahan yang menyebabkan hal ini terjadi adalah sampai saat ini konsep tahapan ini tidak tertulis secara jelas, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti, apa yang menjadi kriteria jika suatu kelompok belajar dapat dikatakan masuk dalam salah satu dari ketiga tahapan belajar tersebut. Di masa mendatang sangat perlu diterbitkan atau paling tidak ada konsep tertulis apa yang membedakan antara ketiga tahapan tersebut, selain faktor waktu. Karena mungkin saja satu kelompok belajar telah belajar lebih dari 6 bulan, tetapi belum dapat dikatakan naik ke tahap berikutnya akibat kemampuan standard yang dimiliki pada tahap tertentu belum tercapai.

4. KELOMPOK BELAJAR
Setiap kelompok belajar dalam program keaksaraan fungsional rata-rata terdiri dari 10 orang warga belajar. Cukup kecil memang, tetapi kenyataan yang di lapangan ternyata kelompok yang sedemikian kecilnya ternyata sangat sulit untuk dipertahankan sampai proses belajar selesai. Walaupun jumlah kelompok utuh sepuluh orang, tetapi biasanya kalau ditelusuri secara seksama sering terjadi tambalsulam.
Tambal-sulam ini terjadi karena ada dari sebagian petugas bermental “asal atasan senang” atau bermental “yang penting kelompok belajar utuh 10 orang” tidak melaporkan apa yang terjadi sebenarnya di lapangan. Dengan kejadian seperti ini kemajuan belajar tidak dapat diketahui secara pasti karena dalam kelompok tersebut ada warga belajar yang mulai dari awal, ada yang pertengahan, bahkan ada pula yang baru bergabung ketika kelompok belajar
tersebut akan dipantau. Ada beberapa hal yang menyebabkan kejadian ini berlangsung, antara lair: (1) mobilitas warga belajar sangat tinggi; hal ini terjadi karena hampir seluruh warga belajar program keaksaraan fungsional adalah orang miskin, baik itu miskin ilmu, miskin kemampuan, dan yang paling berat adalah miskin ekonomi/harta. Oleh karena itu, pemenuhan ekonomi menjadi prioritas utama bagi sebagian besar dari mereka. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tidak jarang memaksa mereka harus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, bahkan pindah ke propinsi lain.
Kejadian seperti di atas sangat sulit untuk dihindari, karena bagaimana pun baiknya program belajar, jika tidak langsung memberikan sesuatu yang bermakna bagi kehidupan warga belajar, terutama dalam hal pemecahan masalah ekonomi, maka mobilitas warga belajar sangat sulit untuk dihindari. (2) Ketidak-utuhan kelompok belajar juga dipengaruhi oleh kekurangsesuaian antara materi belajar dengan kebutuhan dan minat belajar warga belajar. Hal ini terjadi karena sering sekali petugas (tutor atau fasilitator) tidak mau pusing-pusing untuk berusaha memenuhi kebutuhan belajar warga belajar, sehingga bukan upaya untuk memenuhi kebutuhan belajar warga belajar yang terjadi, tetapi apa yang mampu dilaksanakan
oleh petugas itulah yang harus dipelajari oleh warga belajar. 
Dengan demikian warga belajar menjadi tidak betah belajar, karena apa yang mereka harapkan dari proses belajar tidak diperolehnya, dan akhirnya mereka mengundurkan din atau putus belajar. (3) Kesalahan dalam penempatan kelompok belajar (lokasi) juga merupakan salah satu faktor penyebab sulitnya mempertahankan keutuhan kelompok belajar. Hampir semua petugas memahami bahwa lokasi kelompok belajar seharusnya dekat atau berada di sekitar pemukiman warga belajar, tetapi biasanya tempat belajar beserta sarananya tidak ada di sekitar pemukiman kelompok belajar. Biasanya kenyataan seperti ini memaksa petugas
untuk mencari tempat belajar di luar pemukiman warga belajar.
Sangat sulit memang mencari pemecahan masalah seperti tersebut di atas, oleh karenanya sejak bulan Agustus 1998, telah dirintis pelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di tengah-tengah masyarakat, sehingga kendala-kendala tersebut sedapat mungkin dapat dihindari. Sedangkan bagi kelompok belajar yang tidak mungkin belajar di PKBM, tidak harus dilaksanakan di PKBM, tetapi masih berada di bawah pengawasan/kendali oleh PKBM.

5. HASIL BELAJAR
Hasil belajar dalam program keaksaraan fungsional adalah di samping warga belajar memiliki kemampuan baca, tulis, hitung, dan berbahasa Indonesia, juga memiliki keterampilan bermata pencaharian yang dapat dijadikan sumber penghasilan (fungsional), artinya hasil belajar tersebut bermakna, paling tidak terhadap dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Oleh karena itu, program pembelajaran, seharusnya diarahkan pada suatu tujuan hasil belajar tersebut di atas, dan sudah barang tentu antara satu warga belajar dengan warga belajar lain memiliki kebutuhan belajar yang berbeda, atau paling tidak antara satu kelompok belajar dengan kelompok belajar lain kebutuhan belajarnya berbeda.
Kejadian atau kenyataan di lapangan yang sering ditemui, ternyata hasil belajar yang diperoleh oleh warga belajar KF baru terbatas pada kemampuan baca, tulis, hitung semata (itu pun sangat terbatas), tetapi belum sepenuhnya dapat memberikan makna terhadap kehidupannya (kurang fungsional). Kenapa hal ini terjadi? Pertama, sampai saat ini setiap kelompok belajar belum memiliki patokan yang jelas, hasil belajar apa yang ingin dicapai.
Contoh : jika kelompok belajar KF belajar baca, tulis, hitung, dan bahasa Indonesia melalui keterampilan menjahit, maka seharusnya ada standard sampai di mana? atau sampai tingkat kemampuan apa?...baca, tulis, hitung dan berbahasa Indonesia warga belajar, serta dalam hal keterampilan warga belajar selesai sampai terampil membuat apa...? Sehingga dengan demikian ada batasan yang jelas kapan warga belajar berhenti belajar untuk tahapan tertentu.
Karena jika warga belajar, belajar terus tanpa ada batasan sampai kapan? Dan tingkat kemampuan apa?, lama-kelamaan akan dapat menurunkan motivasi belajar, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya putus belajar.
Contoh kecil yang mungkin dapat dijadikan acuan adalah “belajar setir mobil” seseorang akan berhenti belajar setir mobil, jika warga belajar tersebut telah dinyatakan lulus oleh kepolisian dengan bukti diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara di lain pihak pedoman atau petunjuk bagaimana mengevaluasi hasil belajar KF (baik untuk pengetahuan maupun keterampilan) sampai saat ini belum ada, padahal sesulit/semudah apapun pelajaran dalam program pembelajaran harus ada sistem evaluasinya untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajarnya.
Di bidang sertifikasi juga dalam keaksaraan fungsional sangat perlu untuk mengetahui sudah berapa banyak masyarakat yang terbebas dari buta aksara serta dapat memberikan kebanggaan bagi warga belajar; karena telah memegang tanda bukti bahwa mereka sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan baca, tulis, hitung, dan berbahasa Indonesia.
Dengan adanya sertifikasi, dapat dihindari kesalahan dalam pendataan oleh BPS, karena pengalaman menunjukkan bahwa bagi setiap penduduk yang tidak sekolah (jalur sekolah) dan putus sekolah dasar kelas I, II dan III oleh petugas statistik dimasukkan ke dalam kategori buta huruf. Namun jika warga masyarakat yang masuk ke dalam kategori tersebut tetapi telah memiliki sertifikat dari program keaksaraan fungsional hal tersebut dapat dihindari. Dulu memang ketika masih program pemberantasan buta aksara bernama Program Kejar Paket A, setiap warga belajar yang telah mengikuti satu tahapan belajar dan dinyatakan lulus diberikan STSB, yaitu Surat Tanda Serta Belajar.
           

DAFTAR PUSTAKA

Adizes Ishak. Corporate Life Cycle. Prentice Hall. 1988.

Baudin Taufik. Brain Ware Management. Max Media Kopertindo. Jakarta. 1998.

George Binney & Collin Williams. Learning Into The Future. Nicholas Brealy Lander. 1997.

Joyomartono, Mulyono. (1991). Perubahan Kebudayaan dan Masyarakat dalam Pembangunan. Semarang: IKIP Semarang Press.
Nugroho, Heru. Menumbuhkan Ide-Ide Kritis. Putaka Pelajar (Anggota IKAPI). 2001

Rahman, Nurdin. 1989. Instruksional Material Perencanaan Pendidikan Luar Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sahabuddin. 1985. Pendidikan Nonformal, Suatu Pengentar Ke dalam Pemahaman Konsep dan Prinsip-Prinsip Pengembangan. IKIP Ujungpandang.

Sudjana, HD. 1991. Pendidikan Luar Sekolah, Wawasan sejarah Perkembangan Falsafah dan Teori & Pendukung Azas. Bandung: Nusantara Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional. Jakarta: Citra Umbara.





Biodata Penulis:
Habib Prastyo, Lulusan PLS S1 Universitas Negeri Jakarta ini terlahir di Jakarta tanggal 07 Januari 1983. Bekerja sebagai Staf Pembantu Pimpinan di BP-PAUDNI Regional IV Banjarbaru. Sekarang sedang melanjutkan studi S2 Pascasarjana Program Studi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Universitas Negeri Malang mendapatkan Beasiswa Unggulan Bagi Pegawai dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Tahun 2012 Kemdikbud

0 komentar: