Headline News :

Rabu, 03 November 2010

KAJIAN SOSIOLOGIS TERHADAP KONSEP KELEMBAGAAN DENGAN KEORGANISASIAN DAN UPAYA MEMBUAT RUMUSAN YANG LEBIH OPERASIONAL

PENDAHULUAN
Menurut Uphoff (1986: 8-9), istilah kelembagaan dan organisasi sering membingungkan dan bersifat interchangeably. Secara keilmuan, ‘social institution’ dan ‘social organization’ berada dalam level yang sama, untuk menyebut apa yang kita kenal dengan kelompok sosial, grup, social form, dan lain-lain yang relatig sejenis. Namun, perkembangan akhir-akhir ini, istilah “kelembagaan” lebih sering digunakan untuk makna yang mencakup keduanya sekaligus. Ada beberapa alasan kenapa orang-orang lebih memilih istilah tersebut. Kelembagaan lebih dipilih karena kata “organisasi” menunjuk kepada suatu social form yang bersifat formal, dan akhir-akhir ini semakin cenderung mendapat image negatif. Kata kelembagaan juga lebih disukai karena memberi kesan lebih “sosial” dan lebih menghargai budaya lokal, atau lebih humanistis.

Mempelajari kelembagaan (atau organisasi) merupakan sesuatu yang esensial, karena masyarakat modern beroperasi dalam organisasi-organisasi. Tiap perilaku individu selalu dapat dimaknai sebagai representaif kelompoknya. Seluruh hidup kita dilaksanakan dalam organisasi, mulai dari lahir, bekerja, sampai meninggal (Etzioni, 1985: 1). Itulah alasannya kenapa kita harus mempelajari kelembagaan, sebagaimana juga disampaikan oleh Mancur Olson (1971, 5) sebagai berikut:
“……Since most (though by no means all) of the action taken by or on behalf of group of individuals is taken through organization, it will be helpful to consider organization in a general or theoritical way”.
Dengan menelaah berbagai tulisan, tampaknya kajian kelembagaan perlu dipisahkan ke dalam “aspek kelembagaan” dan “aspek keorganisasian”. Dengan membedakannya kita dapat menggunakannya dalam analisis secara lebih tajam. Kita menjadi bisa tahu aspek mana dari keduanya yang kuat dan lemah, serta mana yang perlu diperkuat. Lebih jauh, dengan mengetahui perbedaannya, maka kita pun dapat menggunakan strategi yang berbeda untuk mengembangkannya. Dengan kata lain, strategi pengembangan kelembagaan berbeda dengan strategi pengembangan keorganisasian. Memadukan keduanya sama halnya dengan memadukan “pendekatan kultural” dan “pendekatan struktural” dalam perubahan sosial.
Mempelajari kelembagaan dan keorganisasian hampir seluas kajian sosiologi itu sendiri, karena ia memfokuskan kepada suatu yang pokok, fungsional, dan berpola dalam sistem sosial. Untuk memahaminya, diperlukan pemahaman terhadap konsep-konsep yang berkembang dalam studi grup dan kelompok sosial, birokrasi, organisasi formal dan nonformal, stratifikasi sosial, masalah kelas, perubahan sosial, kekuasaan, wewenang, dan lain-lain. Kajian kelembagaan (social institution) semestinya dibedakan antara aspek kelembagaan (institutional aspect) yang memiliki inti kajian kepada perilaku dengan nilai, norma, dan rule di belakangnya; serta aspek keorganisasian (organizational aspect) yang memfokuskan kepada kajian struktur dan peran. Tulisan ini mencoba merumuskan konsep kelembagaan yang lebih operasional sehingga dapat dipergunakan tidak hanya pada kalangan ilmuwan, namun juga untuk kalangan praktisi di lapangan.

KETIDAKSEPAHAMAN PENGERTIAN “KELEMBAGAAN” DAN “ORGANISASI”
Kata “kelembagaan” merupakan padanan dari kata Inggris “institution”, atau lebih tepatnya “social institution”; sedangkan “organisasi” padanan dari “organization” atau “social organization”. Meskipun kedua kata ini sudah umum dikenal masyarakat, namun pengertian dalam sosiologi berbeda. Sebagaimana kata Horton dan Hunt (1984: 211): “What is an institution? The sociological concept is different from the common usage”. Kedua kata tersebut pada mulanya digunakan secara bolak balik, baur dan luas, namun akhirnya lebih menjadi tegas dan sempit. Tujuannya adalah membangun suatu makna yang baku secara keilmuan, sebagaimana dipaparkan dalam bagian akhir bab ini. Keduanya memiliki hubungan yang kuat, sering sekali muncul secara bersamaan, namun juga sering digunakan secara bolak balik, karena menyangkut objek yang sama atau banyak kesamaannya. Kata “institution” sudah dikenal semenjak awal perkembangan ilmu sosiologi. Frasa seperti “capital institution” dan “family intitution” sudah terdapat dalam tulisan soiolog August Comte sebagai bapak pendiri ilmu sosiologi, semenjak abad ke 19. Di sisi lain, konsep organisasi dalam pengertian yang sangat luas, juga merupakan istilah pokok terutama dalam ilmu antropologi. Kedua kata ini sering sekali menimbulkan perdebatan di antara para ahli. Persoalannya terletak pada karena tekanan masing-masing orang yang berbeda-beda, atau sering mempertukarkan penggunaannya.
“What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphoff, 1986: 8).
Menurut Soemardjan dan Soemardi (1964: 61) “…belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’... Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’, ada pula yang ‘bangunan sosial’”. Ketidaksepakatan tersebut bukan sekedar apa padanan katanya yang cocok dalam bahasa Indonesia. Yang lebih penting adalah, apa makna kata itu sendiri seharusnya. Selama ini pengertiannya sering berbeda-beda antar penulis, tergantung buku mana yang kita baca. Horton dan Hunt (1984) misalnya, menempatkan social organization sebagai konsep yang lebih luas, yang di dalamnya mencakup social institution.

DUA ASPEK KAJIAN DENGAN MENGGUNAAN DUA ISTILAH
Ketidaksepahaman tersebut dapat diurai, dengan pertama-tama melihat, apa sesungguhnya objek yang menjadi perhatian. Pada hakikatnya, objek ini mengkaji dua hal yang berbeda dengan dua istilah yang satu sama lain tidak konsisten. Dua istilah yang dimaksud adalah ‘kelembagaan’ dan ‘organisasi’, dan dua aspek tersebut adalah ‘aspek kelembagaan’ dan ‘aspek keorganisasian’.
Jika melihat pada konsep sosiologi akhir abad 19 sampai awal abad 20, para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama (lihat misalnya Ralph et al., 1977). Sebagian ahli mendefiniskan kelembagaan yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek kelembagaan dibawah topik organisasi sosial. Sesungguhnya ada dua objek pokok yang berbeda yang dibicarakan dalam hal ini. Pertama adalah apa yang disebut Koentjaraningrat dengan ‘wujud ideel kebudayaan” atau Colley menyebutnya dengan public mind (Soemardjan dan Soemardi, 1964: 75), atau Gillin dan Gillin menyebutnya dengan “cultural”; sementara yang kedua adalah “struktur”.
Dalam penelusuran secara kronologis terlihat bagaimana kedua objek tersebut yang pada awalnya selalu berbaur, kemudian menjadi terpisah (Mitchel, 1968: 172-3). Hal ini disebabkan karena soiolog tersebut hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja atau organization saja. Pada akhirnya, kira-kira mulai tahun 1950-an, terjadi perubahan yang mendasar, dimana istilah institution semakin terfokus kepada aspek-aspek nilai, norma dan perilaku; sedangkan organization terfokus kepada struktur.
Perhatikan dua definisi berikut antara yang menggunakan social institution dengan Cooley yang menggunakan social organization. Sumner memasukkan aspek struktur ke dalam pengertian kelembagaan (dalam Soemardjan dan soemardi, 1964: 67):
“An institution consist s of a concept (idea, notion, doctrine, interest) and structure. The structure is a framework, or apparatus, or perhaps only a number of functionaries set to-operate in prescribed ways at a certain conjuncture. The structure holds the concepts and furnishes instrumentalis for bringing it into the world of facts and action in a way to serve the interaest of men in society”.
Sebaliknya Cooley dalam buku Social Organization yang terbit tahun 1909, memasukkan objek mental dalam pembahasannya tentang grup primer. Ia menyatakan (dalam Mitchell, 1968: 173):
“…. his view of social organization as the ‘diferentiated unity of mental or social life’….. mind and one’s conception of self are shaped through social interaction, and social organization is nothing more than the shared activities and understanding which social interaction requires”.
Nilai dan norma juga merupakan aspek yang dikaji dalam organisasi sosial oleh Emile Durkheim (dalam Le Suicide yang terbit tahun 1897) Ia menyatakan bahwa:“…. social integration and individual regulation through consensus about morals and values”. Demikian pula dengan Soekanto yang melihat norma dalam oragnisasi soial. Ia berpendapat bahwa organisasi sosial adalah norma-norma yang diwujudkan dalam hubungan antar manusia (Soekanto, 1999: 218). Jelaslah, apa yang dimaksudnya dengan ‘organisasi sosial’ disini tidak berbeda dengan apa yang dimaksud dengan ‘social institution’ oleh Sumner atau Cooley dengan tekanan pada established norm.


DUA ASPEK YANG JADI KAJIAN
Jika dicermati, maka sesungguhnya ada dua hal yang menjadi kajian dalam kelembagaan sosial (ataupun organisasi sosial). Menurut Knight (1952: 51): “The term institution has two meanings
“….One type … may be said to be created by the ‘inveisible hand’.
“….The other type is of course the deliberately made….”.
Kelembagaan memiliki dua bentuk, yaitu sesuatu yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, serta yang datang dari luar yang sengaja dibentuk. Meskipun ia membedakannya berdasarkan asal terbentuknya, namun di sana melekat berbagai perbedaan pokok. Apa yang yang menurut Knight terbentuk dengan sendirinya (invisible hand), bagi sosiolog Sumner hal itu dapat dijelaskan denga gamblang, yaitu berawal dari folkways yang meningkat menjadi custom, lalu berkembang menjadi mores, dan matang ketika menjadi norm. Sementara, bagi Norman Uphoff, apa yang datang dari luar ini disebut dengan organisasi.
Pernyataan bahwa kelembagaan (atau organisasi) memiliki dua bentuk, juga dinyatakan oleh Uphoff (1986: 9), bahwa: “Some kinds of institutions have an organizational form with roles and structures, whereas others exist as pervasive influenced on behaviour”.
Dua hal yang dimaksudnya disini adalah organisasi dalam bentuk roles (peran) dan structur, serta sesuatu yang mempengaruhi perilaku. Sesuatu yang terakhir ini adalah ‘norma’ yang diturunkan dari ‘nilai’ yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Lebih jauh Uphoff menyatakan, bahwa intitusi memiliki dua orientasi, yaitu roleoriented dan rule-oriented; namun kelembagaan lebih fokus kepada rules. Secara jelas Uphoff mengakui adanya aspek organisasi dalam kelembagaan; namun “pengembangan kelembagan” (institutional development) hanya difokuskan kepada kelembagaan yang memiliki struktur, serta organisasi yang potensial untuk dikembangkan. Selaras dengan itu, Beals (1977: 423-4) yang masuk melalui social organization menyatakan bahwa suatu organisasi dapat dipandang dari sisi struktural dan proses. Melihat secara struktural, adalah bagaimana hubungan atau cara-cara bagaimana anggota diorganisasikan, yang menyangkut posisi masing-masing anggota. Sedangkan secara proses dalam arti berbagai aktifitas atau perilaku yang diharapkan dari anggota, yaitu batasan berperilaku yang boleh atau tidak boleh.

KESADARAN PERLUNYA PEMBEDAAN
Perlunya pembedaan makna untuk ‘institution’ dan ‘organization’, timbul dari ketidaksepakatan tentang penggunaan istilah institution. “…… some authors consider than an institution; whatever the scope of behaviour referred to, also involves a structure and perhaps a ‘material elemen’. Other writers emphatically reject this suggestion” (Mitchell, 1968: 100). Bahwa institution perlu dibedakan dengan organization juga dinayatakan secara gamblang oleh Horton dan Hunt (1984: 211). “An institution is not a building; it is not a group of people; it is not an organization”. Kesadaran perlunya perbedaan ini terlihat jelas dalam E. Chinoy dalam buku Society; tahun 1962. Lebih jauh lagi, ia bahkan menegaskan bahwa kelembagaan cenderung hanya membicarakan perilaku, dan yang lain tentang aspek organisasinya.
“...... Asserts that there is an increasing measure of agreement that the word institution should be used to refer only to pattern of approved or sanction behaviour, and that other terms shold be used to denote the organizational aspect of such behaviour and the group of persons involved” (dalam Mitchell, 1968: 100).
Sikap yang membedakan secara tegas kemudian juga dapat dilihat pada Mac Iver dan Page, pada bukunya Society yang terbit tahun 1949. Mereka membedakan objek yang dilihat pada institution dengan assosiation. “Institution are established form or conditions of procedure characteristic of group activity. The group which performs the standardized action is termed an assoiciation. Thus a churh is an association, and services are its institution”.
Demikian pula dengan L. Broom dan Selznik dalam bukunya Sociology: A Text with Adapted Readings, tahun 1963. Menurutnya social organization adalah : “…. The patterned relations of individual and groups and identity it as one of the two basic sources of order in social life, the other being norm and values”.
Jelaslah, bahwa ada dua hal yang berbeda, yaitu antara ‘relasi yang berpola’ di satu bagian, dengan ‘norma dan nilai’ di bagian lain, yang terjadi dalam kehidupan sosial. Bentuk perbedaan yang diinginkan semakin tegas pada Wilson. Menurutnya organisasi sosial semestinya “.... Focusing on the structure rather than the behaviour, an organization of individual such as a hospital, or a public school, may be referred to as an institution”.
Meskipun telah disadari bahwa ada dua hal yang berbeda yang dikaji baik dalam term kelembagaan maupun organisasi, namun bagaimana membedakannya tidaklah juga mudah.

RAGAM BENTUK PEMBEDAAN YANG TIMBUL
Setidaknya ada empat bentuk cara membedakan yang timbul. Pertama, kelembagaan cenderung tradisional, sedangkan organisasi cenderung modern. Kelembagaan merupakan sesuatu yang tradisional, atau tidak modern. Cara berpikir seperti ini merupakan ciri khas ideologi modernisasi yang menuntut keseragaman dalam segala hal, baik manajemen maunpun kelembagaan. Pembedaan atas tradisional dan modern ini sejalan dengan pembedaan yang diajukan oleh Horton dan Hunt (1984: 211): “... institution do not have members, they have followers”.
Kedua, kelembagaan dari masyarakat itu sendiri dan organisasi datang dari atas. Cara pembedaan ini relatif mirip dengan pembedaan di atas, namun ini tidak dalam konteks tradisional-modern, namun bawah-atas. Kelembagaan dan organisasi merupakan bipolar yang secara diametral dapat dipertentangkan. Keduanya merupakan social form yang berada pada dua ujung garis kontinuum: kelembagaan berada di sebelah kiri, dan organisasi di sebelah kanan. Pendapat ini muncul dalam pembahasan Tjondronegoro ketika membicarakan fenomena interaksi masyarakat desa dengan tekanan pihak atas secara politik. Ia berpendapat, bahwa kelembagaan adalah satu tata aturan yang dibentuk oleh masyarakat sehingga memiliki ciri-ciri tradisional dan non-formal, sementara organisasi lebih modern dan formal arena dibentuk dari atas. ”… lembaga semakin mencirikan lapisan bawah dan lemah, dan organisasi mencirikan lapisan tengah dengan orientasi ke atas dan kota” (Tjondronegoro, 1999: 22). Batasan seperti ini dekat dengan pandangan Brewer (dalam Dove, 1985), dimana kelembagaan adalah sebagai aturan dan norma yang dikembangkan dan dipelihara oleh masyarakat itu sendiri. Hayami dan Kikuchi (1987: 29) juga memiliki pengertian yang relatif sama dengan fokusnya kepada pengelolaan ekonomi sumber daya atau mode of production. Ia menggunakan istilah ‘pranata’ sebagai sesuatu yang sangat melekat dengan komunitas.
Ketiga, kelembagaan dan organisasi berada dalam satu kontinuum, dimana organisasi adalah kelembagaan yang belum melembaga. Menurut Norman Uphoff (1986:8), tujuan akhir adalah organisasi yang melembaga, atau kelembagaan yang memiliki aspek organisasi. Jadi, mereka hanya berbeda dalam tingkat penerimaan di masyarakat saja. Organisasi dipandangnya hanyalah sebagai sesuatu yang akan dilembagakan. Pendapat ini sedikit banyak juga berasal dari dari Huntington (1965: 378) yang menyatakan:“Organization and procedures vary in their degree of institutionalization……Institutionalization is the process by which organizations and procedures acquire value and stability”.
Keempat, organisasi merupakan bagian dari kelembagaan. Dari kacamata ekonomi, Binswanger dan Ruttan (1978: 329) mengemukakan pandangan, bahwa: “An institution is usually defined as the set of behavioral rules that govern a particular pattern of section and relationship. An organization is generally seen as a decision making unit – a family, a firm, a bureau – that exercise control of resources….. the concept of institution will include that of organization”. Dalam konteks ini, organisasi merupakan organ dalam suatu kelembagaan. Keberadaan organisasi menjadi bagian teknis yang penting yang menjamin beroperasinya kelembagaan.
Dari bahasan di atas, terlihat bahwa ada 3 hal, dengan dua level, dan dua objek pokok. Tiga hal yang dimaksud adalah kelembagaan, perilaku, dan struktur. Kelembagaan merupakan sebutan yang lebih tinggi, yang mencakup perilaku dan struktur, yang sejajar kedudukannya dengan sebutan organisasi . Sedangkan perilaku dibentuk dari norma, nilai, dan lain-lain. Sementara strukur berperan sebagai aspek statis yang menjamin berlangsungnya suatu kelembagaan. Telah diperlihatkan, bagaimana akhirnya terjadi kecenderungan penggunaan istilah yang membedakan antara ‘kelembagaan’ dan ‘organisasi’. Pemberian makna yang terpisah dan semakin tegas terhadap kedua kata tersebut, merupakan aplikasi dari perkembangan konseptualnya masing-masing yang berbeda secara fundamental. Dengan membedakannya, maka ia dapat membantu penganalisaan sistem-sistem sosial, betapapun lemah atau pun ketat sistem sosial tersebut.

PENGERTIAN “LEMBAGA” ATAU “KELEMBAGAAN”
Meskipun banyak ditemui pemberian batasan yang tumpang tindih antar penulis, namun tampak bahwa istilah kelembagaan memberi tekanan kepada lima hal berikut.
Pertama, kelembagaan berkenaan dengan seuatu yang permanen. Ia menjadi permanen, karena dipandang rasional dan disadari kebutuhannya dalam kehidupan. Cooley (dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 75) secara sederhana menyimpulkan bahwa:. “....institution defined as established norm or procedures. It is sometime the practice to refer to anything which is socially established as an institution”. Suatu norma dan tata cara yang bersifat tetap tersebut berada dalam suatu kelembagaan. Sejalan dengan itu, Uphoff juga menyatakan bahwa kelembagaan berkenaan dengan sesuatu yang telah berjalan lama. Namun, Uphoff tidak menyebut sesuatu yang bersifat tetap tersebut norm dan procedurs, tapi norm dan behaviour. “In general, institutions, are complexes of norm and behaviour that persist over time by serving collectively valued purpose” (Uphoff, 1986: 9). Meskipun dalam batasan Uphoff ‘norma’ dan ‘perilaku’ merupakan dua hal pokok dan berada dalam satu kalimat, namun keduanya bukanlah sesuatu yang selevel. Atau, bukan dua hal yang dapat dipisahkan saja dengan mudah begitu saja. Menurut struktur peristilahan, ‘perilaku’ diturunkan dari ‘norma’, sehingga norma berada di level yang lebih tinggi. Dalam batasan Johnson (1960: 48), perilaku selain dipengaruhi oleh apa yang disebutnya dengan ‘culture’, “...also chemical, physical, genetic, and physiological”. Sesuatu yang tetap tersebut berguna untuk menyediakan stabilitas dan konsistensi di masyarakat, yang berfungsi sebagai pengontrol dan pengatur perilaku. Selain itu, aspek yang tetap tersebut menjamin situasi akan berulang atau dapat diperkirakan (predictable), sehingga perilaku tersebut menjadi efektif. Perilaku yang teratur dan predictable merupakan hal yang penting dalam masayarakat sehingga menjadi teratur, bukan perilaku yang spontan dan unpredictable.
Kedua, berkaitan dengan hal-hal yang abstrak yang menentukan perilaku. Sesuatu yang abstrak tersebut merupakan suatu kompleks beberapa hal yang sesungguhnya terdiri dari beberapa bentuk yang tidak selevel. Hal yang abstrak ini kira-kira sama dengan apa yang disebut Cooley dengan public mind, atau ‘wujud ideel kebudayaan’ oleh Koentjaraningrat, atau cultural menurut Johnson. Secara garis besar, hal yang dimaksud terdiri dari nilai, norma, hukum, peraturan-peraturan, pengetahuan, ide-ide, belief, dan moral. Kumpulan dari hal-hal yang abstrak tersebut, terutama norma sosial, diciptakan untuk melaksanakan fungsi masyarakat (Taneko, 1993). Fungsi-fungsi yang dimaksud merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Karena tingkat kepentingannya yang tinggi, maka seiring berjalannya waktu, akhirnya ia mempunyai kedudukan pasti, atau terkristalisasi menjadi semakin tegas. Sebagaimana juga ditambahkan W. Hamilton (dalam Johnoson, 1960: 22): “Social institution …. a complex normative pattern that is widely accepted as binding in particular society or part of a society”. Bahwa kelembagaan lebih fokus kepada aspek kultural, juga merupakan kerangka berpikir Gillin dan Gillin. Ia mendefinisikan kelembagaan dalam cultural concept sebagai: “A Social institution is a functional configuration of cultural patterns (including actions, ideas, attitudes, and cultural aquipment) which possesses a certain permanence and which is intended to satisfy felt social need” (dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 67).
Ketiga, berkaitan dengan perilaku, atau seperangkat mores (tata kelakuan), atau cara bertindak yang mantap yang berjalan di masyarakat (establish way of behaving). Perilaku yang terpola merupakan kunci keteraturan hidup. Sebagaimana menurut Hebding et al. (1994), institusi sosial merupakan sesuatu yang selalu ada pada semua masyarakat, karena berguna untuk mempertemukan berbagai kebutuhan dan tujuan sosial yang dinilai penting. Jika masyarakat ingin survive, maka insitusi sosial harus ada. Keluarga misalnya, merupakan institusi sosial pokok yang mempertemukan kebutuhan sosial yang dinilia vital. Koentjaraningrat juga termasuk salah satu penulis yang lebih menekankan kepada aspek perilaku. Ia menggunakan kata “pranata” sebagai padanan kata “institution”, dan pranata sosial untuk “social institution”. Pranata diartikannya sebagai kelakukan berpola dari manusia dalam kebudayaannya. Sedangkan, pranata sosial diartikan sebagai suatu system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-komplkes kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat (Koentjaraningrat, 1964: 113). Jelas terlihat bahwa definisi ini lebih menekankan kepada aspek tata kelakuan yang memiliki fungsi-fungsi khusus dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Meskipun aspek ‘perilaku’ merupakan inti kajian pranata, namun Koentjaraningrat menyatakan bahwa terwujudnya suatu pranata berada dalam pengaruh dari tiga wujud kebudayaan, yaitu: (1) sistem norma dan tata kelakuan dalam konteks wujud ideel kebudayaan, (2) kelakuan berpola untuk wujud kelakukan kebudayaan, dan (3) peralatannya untuk wujud fisik kebudayaan. Ditambah dengan personelnya sendiri, maka pranata terdiri dari empat komponen tersebut yang saling berinteraksi satu sama lain.
Keempat, kelembagaan juga menekankan kepada pola perilaku yang disetujui dan memiliki sanksi. Untuk penjelasan ini dinyatakan oleh E. Chinoy bahwa: “An institution is an organization of conceptual and behaviour pattern in manifested through social activity and its material products. Thus it may be regarded as a ‘cluster of social usages’ and as composed of custom, folkways, mores, and trait complexes organized, consciously or unconsciously, into a functioning unit” (dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 68).
Kelima, kelembagaan merupakan cara-cara yang standar untuk memecahkan masalah. Tekananya adalah pada kemampuannya untuk memecahkan asalah. Hebding et al. (1994: 407) menyatakan bahwa institusi sosial adalah nilai-nilai yang melekat pada masyarakat yang menyediakan stabilitas dan konsistensi di masyarakat, yang berfungsi sebagai pengontrol dan pengatur perilaku. Menjamin sistuasi akan berulang, sehingga menjadi efektif. Efektifitas merupakan perhatian utama dalam apa yang dikenal dengan pemahaman “ekonomi kelembagaan”.Dari kelima tekanan pengertian di atas terlihat bahwa ‘kelembagaan’ memiliki perhatian utama kepada perilaku yang berpola yang sebagian besar datang norma-norma yang dianut. Kelembagaan berpusat pada sekitar tujuan-tujuan, nilai atau kebutuhan social utama. Lebih jauh, kelembagaan merefer kepada suatu prosedur, suatu kepastian, dan panduan untuk melakukan sesuatu.

PENGERTIAN “ORGANISASI” ATAU “KEORGANISASIAN”
Sama halnya dengan kelembagaan, setidaknya juga ada lima tekanan yang diberikan kepada istilah “organisasi” atau” keorganisasian”. Pertama, istilah organisasi sosial (social organization) diartikan sebagai kesalinghubungan antar bagian, yang dinilai esensial bagi tercapinya suatu kesatuan sosial, baik pada satu grup kecil, komunitas, maupun masyarakat yang lebih luas. George C. Hommans dalam The Human Groups, tahun 1950, dengan tekanan pada sistem sosial menyatakan bahwa social organization merupakan “…… the interrelated parts of social system are interaction, and sentiment” (Mitchell, 1968: 173). Dengan pengertian yang relatif sama, Herbert Spencer dalam The Principles of Sociology, terbit tahun 1882, berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan ‘organisasi sosial’ merefer kepada adanya kesalinghubungan baik berupa integrasi maupun diferensiasi yang terjadi baik pada bidang ekonomi, politik, dan bagian lain dalam masyarakat.
Kedua, berkenaan dengan aspek peran. Kesaling hubungan tersebut dibutuhkan karena tiap bagian memiliki peran yang berbeda-beda. Talcot Parsons dalam Beneral Theory in Sociology, menyatakan bahwa semua sistem sosial diorganisasikan dalam kesadaran bahwa mereka berbeda secara struktural. Jadi, tekanannya ada pada peran yang disadari berbeda, dan stuktur. ‘Peran’ dan ‘struktur’ inilah yang menjadi fokus “organisasi sosial”.
Ketiga, berkenaan dengan struktur. Dalam perkembangannya, istilah organisasi sosial memiliki dua penggunaan: “(a) to refer the particular kind of organization under study (e.g. the social organization of a factory), and (b) casually, as a synonym for social structure or related term” Terlihat, bahwa definisi yang kedua memberi tekanan pada struktur. Satu penulis lain yang menguatkan pendapat ini adalah Uphoff. Ia menyatakan bahwa organisasi merupakan suatu struktur dari peran yang diterima, yang dihasilkan dari interaksi peran. “Organizations are structures of recognized and accepted roles. The structures that results from interactions of roles can be complex or simple”(Uphoff, 1986: 8). Demikian pula dengan Beals et al. (1977: 437) yang melihat bahwa struktur sosial merupakan fokus pokok ketika membicarakan organisasi sosial. Penggunaan kata “struktur’ merupakan perluasan dari konsep struktur yang biasa digunakan dalam mengkaji masyarakat, yang berkenaan dengan status, posisi, peran, serta label. Analisa tentang struktur dalam membicarakan grup primer, face to face grup, maupun grup sekunder, perbedaannya terletak pada bagaimana keanggotaan dicapai, apa yang anggota lakukan, bagaimana keputusan dibuat, seberapa tingkat keformalannya, dan seberapa hierarkhisnya. Dalam pemahaman dasar teori evolusi, perkembangan dunia yang terjadi dianggap terjadi secara linier akan dicirikan terutama oleh semakin meningkatnya diferensiasi peranan. Pada gilirannya, setiap peran membutuhkan koordinasi; dimana struktur, dalam arti penentuan posisi serta perannya, merupakan pengendali berjalannya
suatu sistem sosial. Dalam konteks ini Talcott Parson menyatakan bahwa suatu organisasi sosial merupakan “……… all social system are organized in the sense that they are structurally differentiated” (Mitchell, 1968: 173). Bahwa posisi dan peran menjadi hal yang utama dalam struktur juga dinyatakan oleh Firth (1964: 60): “...... Organization implies a systematic ordering of position and duties which defines a chain of command and makes possible the administrative integration of specialized functions towards a recognized limited goal….”.
Keempat, selain posisi dan tugas, ‘tujuan’ juga menjadi penentu yang pokok dalam suatu organisasi sosial. Ciri utama organisasi dibandingkan dengan kelembagaan, menurut sebagian penulis, adalah “kelompok sosial yang memiliki tujuan”. Dengan kata lain, tujuanlah yang mengawali terbentuknya suatu organisasi. Implikasi dari kalimat ini secara tak langsung ingin mengatakan bahwa, kelembagaan seolah-olah terbentuk bukan arena tujuan. Hal ini tentu tak sepenuhnya benar, karena kelembagaan juga terbentuk karena berorientasi pada tujuan, meskipun terbentuknya lambat laun, sehingga seolah tidak disadari. Menurut Harry M. Johnson (1960: 280), sebagai seorang penulis yang telah membedakan dengan tegas antara social instution dengan social organization. Ia menyebut ‘tujuan’ sebagai spirit utama suatu organisasi. Katanya: “Organization refers to an aspect of interaction system; namely their structure insofar as this may be regarded as having a bearing on the attainment of system goals ….”. Organisasi adalah suatu sistem sosial yang memiliki tujuan. Dua tujuan organisasi sosial secara umum adalah ‘produktivitas’ dan ‘memenuhi kepuasan’.
Kelima, formaitas. Menurut Berelson dan Steiner (1964: 55-69), ada empat ciri yang dimiliki oleh organisasi sosial, yaitu: formalitas, hierarkhi, besarnya dan kompleksnya, serta lamanya (duration). Formalitas dicirikan oleh perumusan tertulis peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi dan lain-lain. Hierarkhi merupakan suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida. Sementara, besarnya dan kompleksnya suatu organisasi terjadi karena anggotanya banyak, hubungan antar anggota tidak langusng (impersonal). Hal ini merupakan gejala birokrasi. Dan terakhir, aspek lamanya (duration), dicirikan oleh eksistensinya yang lebih lama daripada keanggotaan orang-orang di dalam organisasi tersebut. Satu hal yang sedikit membingungkan adalah, istilah organisasi memiliki dua penggunaan sekaligus, yaitu merefer kepada jenis khusus dari organisasi dan sebagai sinonim terhadap struktur sosial atau hal-hal lain seputarnya. Selain itu, kata “organisasi” juga merefer untuk menunjukkan suatu tipe grup yang biasanya disebut sebagai “birokrasi”. Sosiolog dan ahli filsafat sosial generasi pertama menggunakan istilah tersebut dengan melihat kepada masyarakat, sedangkan sosiolog terakhir menggunakannya ketika membicarakan tentang grup dengan seluruh ukuran. Dengan kata lain, organisasi dulu diberi konteks yang lebih luas, dan kemudian menciut terbatas hanya untuk konteks yang lebih sempit. Organisasi sosial dapat dianalisis dalam tiga level, yaitu dalam relasi antar pribadi, dalam asosiasi dan komunitas, dan dalam masyarakat. Subjek tersebut lebih jauh berkaitan dengan suatu cara yang umum dalam pembahasannya pada grup primer, asosiasi, keluarga, religi, pendidikan, minoritas, serta kriminal dan delinquency. Organisasi juga merupakan bidang kajian pokok dalam ilmu antropologi (lihat misalnya Belas, 1977). Istilah organisasi sosial menunjuk kepada sekumpulan orang yang saling berhubungan untuk memfasilitasi dan melaksanakan aktivitas dari satu grup atau komunitas tertentu. Suatu organisasi dapat dipandang secara struktural dan secara proses. Analisa secara srtuktural adalah melihat hubungan atau bagaimana cara anggota diorganisasikan, khususnya berkenaan dengan posisi masing-masing anggota. Sedangkan analisa secara proses, mempelajari berbagai aktivitas yang dipakai untuk menjaganya (maintain). Dalam topik “organisasi sosial” juga dipelajari apa perilaku yang diharapkan dari anggota, dalam konteks boleh dan tidak boleh. Jika dicermati, tampaklah bahwa analisis secara struktural lebih dekat dengan apa yang kita kenal dengan aspek organisasi, sedangkan analisa prosesual selaras dengan aspek kelembagaannya. Penelahaan pada suatu keluarga inti (nuclear familiy) misalnya, maka yang dimaksud dengan status terdiri dari orang tua, suami, isteri, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Sedangkan aspek proses membicarakan tentang apa peran yang dilakukan pada status tersebut, yang diharapkan untuk dijalankannya, serta berbagai perilaku yang individu-individu tersebut tunjukkan. Perluasan pembicaraan tentang status secara lebih jauh, yaitu yang berkenaan dengan status atau posisi, peran, dan label; akan sampai kepada “struktur sosial”. Dalam organisasi sosial dibicarakan tentang berbagai bentuk yang dibedakan misalnya atas bagaimana keanggotaan dicapai, apa yang anggota lakukan, bagaimana keputusan dibuat, seberapa tingkat keformalannya, dan seberapa hierarkhis mereka. Atas dasar pembagian ini kita mengenal adanya grup primer, kelompok tatap muka (face to face grup), dan grup sekunder. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat para ahli tentang keorganisasian yang belum dicakup dalam tulisan ini karena organisasi sosial merupakan salah satu bidang kajian pokok dalam sosiologi. Dalam perkembangan terbaru, pembedaan atas besarannya menghasilkan berbagai cabang kajian sosologi, sehingga dikenal sosiologi kelompok kecil, sosiologi organisasi, sosiologi organisasi formal, sosiologi keluarga dan kekerabatan.


RUMUSAN BATASAN “KELEMBAGAAN” YANG LEBIH OPERASIONAL
Dari paparan di atas terlihat secara ringkas bagaimana konsep “kelembagaan” dan “keorganisasian” digunakan dalam perkembangan ilmu sosiologi. Terlihat bagaimana sebuah konsep terbentuk, yang pada akhirnya kedua kata tersebut dibedakan secara tegas. Semakin mantapnya konsep tersebut merupakan indikator pentingnya kedudukannya dalam khasanah ilmu sosiologi. Dengan memahami dan membatasi maka ia menjadi berguna dalam membantu para sosiolog untuk mempelajari masyarakat. Perkembangan yang terjadi adalah adanya pembedaan yang semakin tegas, bahwa “kelembagaan” dan “keorganisasian” berbeda. Artinya, terjadi perubahan dari pengertian yang “luas dan baur” menjadi “sempit dan tegas”. Kesadaran perlunya pembedaan, serta lahirnya pembedaan tersebut terlihat pada buku-buku yang dirilis tahun 1950-an. Dengan membedakannya secara tegas, maka ia dapat digunakan misalnya untuk melihat bagian mana yang lemah dan kuat dalam menganalisa suatu sistem sosial. Pada awalnya, istilah “institution’ dan ‘organization’ cenderung tidak dibedakan dan bahkan adakalnya digunakan secara bolak balik. Sumner pada tahun 1906 misalnya, masih memasukkan unsur “struktur” di bawah entry kelembagaan. Ini karena kelembagaan merupakan bagian yang ia nilai jauh lebih penting dari suatu kelompok sosial, karena menjadi nyawa kehidupan sosial. Sebaliknya, Durkheim (tahun 1897) dan Cooley (tahun 1909) memasukkan unsur-unsur nilai, norma, dan kepercayaan ketika mengkaji organisasi sosial. Terjadinya tumpang tindih tersebut adalah persoalan perbedaan dari sisi mana seorang ilmuwan memasukinya, terlihat dari kata apa yang digunakannya. Pembedaan yang mulai tegas terlihat misalnya pada Mac Iver dan Page setelah setengah abad kemudian, yaitu pada bukunya yang terbit tahun 1949, serta L. Broom dan P. Selznik tahun 1950. Dari berbagai bahan bacaan di atas, maka kita sekarang dapat membuat pembagian secara lebih tegas. Apa yang disebut dengan ‘kelembagaan’ secara keilmuan setara dengan suatu ‘organisasi’. Namun di dalamnya, setiap ‘kelembagaan’ ataupun ‘organisasi’ tersebut dapat dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu ‘aspek-aspek kelembagaan’ dan ‘aspek-aspek keorganiasian’. Pembedaan suatu kelembagaan menjadi dua aspek, yaitu aspek kelmbagaan dan organisasi merupakan jalan terbaik agar kita dapat menganalisa secara mendalam. Usaha memilah-milah atau membeda-bedakan merupakan kebutuhan dasar dalam pekerjaan keilmuan, untuk kemudian menganalisa, mensintesa, dan seterusnya Dari bahasan di atas sudah ditunjukkan bahwa norma dan perilaku merupakan dua objek pokok dalam kajian kelembagaan, sementara organisasi semakin kuat kepada hanya memperhatikan masalah struktur serta peran. Berikut dipaparkan perbedaan antara “aspek kelembagaan” dan “aspek keorganisasian” dalam suatu kelembagaan.
Tabel 1. Perbandingan karakteristik aspek-aspek kelembagaan dan aspek-
1. aspek keorganisasian secara diametral.
2. Aspek Kelembagaan Aspek Keorganisasian
a. Fokus utama adalah perilaku (atau perilaku sosial).
b. Fokus utama kajian adalah struktur (atau struktur sosial).
c. Inti kajiannya adalah nilai (value), aturan (rule), dan norma (norm).
d. Inti kajiannya pada peran (roles).
3. Aspek kajian lebih jauh tentang custom, mores, folkways, usage, kepercayaan, moral, ide, gagasan, doktrin, keinginan, kebutuhan, orientasi, dll; serta aspek perilaku berupa polapola kelakuan, fungsi dari tata kelakuan, kebutuhan, dll.
4. Aspek kajian lebih jauh: peran, aktivitas, hubungan antar peran, integrasi sosial, struktur umum, perbandingan struktur tekstual dengan struktur riel, struktur kewenangan kekuasaan, hubungan kegiatan dengan tujuan, aspek solidaritas, klik, profil dan pola kekuasaan (sentralistis atau distributif), dll.
5. Bentuk perubahan sosial bersifat kultural 4. bentuk perubahan sosial bersifat structural Panjangnya waktu dalam proses perubahan yang dibutuhkan lebih lama.
6. Perubahan dalam aspek keorganisasian relative lebih cepat.
7. Bersifat lebih abstrak dan dinamis. Lebih visual dan statis. Adakalanya dalam bidang kajian dalam sosiologi berada dalam topik “proses sosial”. Berada dalam topik kajian “struktur sosial”. Pemahaman lebih jauh terhadap tabel di atas memberikan kesimpulan, bahwa kedua aspek tersebut merupakan dua hal utama dalam sosiologi. Dalam buku Taneko (1993: judul buku “Struktur dan Proses Sosial”) misalnya terlihat bahwa dua inti pokok dalam sosiologi adalah segi struktur dan segi dinamikanya (proses sosial).
Terlihat bahwa kajian kelembagaan dan organisasi tersebut hampir seluas kajian sosiologi itu sendiri. Selain itu, keduanya juga bersifat saling melengkapi. Justeru dengan mengkaji keduanyalah analisa sosiologis terhadap suatu sistem sosial menjadi lengkap. Dengan memahami ini kita sampai kepada kajian yang menyatukan keduanya. Pokok perhatian dalam sosiologi adalah aspek perilaku manusia dan struktur sosial. Keduanya merupakan hal yang muncul ke permukaan, sedangkan yang berada di belakangnya adalah hal-hal yang lebih abstrak, terutama nilai dan norma. Setiap perilaku yang dibakukan dalam struktur sosial pastilah memiliki nilai dan normanya sendiri. Beberapa analogi dapat diguanakan untuk menjelaskan perbedaan ini antara aspek kelembagaan dan aspek keorganiasian. Jika dianalogkan dengan bekerjanya sebuah system komputer, maka kelembagaan merupakan software-nya dan organisasi merupakan bagian hardware-nya (Pakpahan, 1991: Nataatmadja, 1993). Namun, jika kelembagaan dianalogkan dengan tubuh manusia, maka aspek kelembagaan merupakan daging dan pembuluh darah, dimana hilir mudiknya darah dianalogkan sebagai bentuk aktivitas social yang sesungguhnya. Sementara tulang dengan bentuk dan susunannya merupakan aspek keorganisasian.
Dalam contoh lain, jika dianalogkan dengan sebuah gedung perkantoran. Maka aspek kelembagaan adalah berbagai bentuk aktivitas manusia yang bekerja di dalamnya, yang aliran manusia di dalamnya dikendalikan dan dibatasi oleh dinding, tangga, dan pintu. Bangunan itu sendiri, berupa dinding, tangga, dan pintu-pintunya itulah yang dimaksudkan dengan aspek keorganisasiannya.

KESIMPULAN
Dari uraian di atas terlihat bagaimana sebuah konsep yang penggunaannya pada mulanya tidak konsisten perlu dirumuskan ke dalam bentuk yang baik namun tetap ilmiah, sehingga menjadi lebih jelas, dan karena itu juga menjadi lebih operasional. Meskipun batasan kelembagaan dan organisasi berbeda-beda menurut berbagai ahli, namun apa yang dimaksud adalah merupakan suatu yang stabil, mantap, dan berpola; berfungsi untuk tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat; ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan modern, atau bisa berbentuk tradisional dan modern; dan berfungsi untuk mengefisienkan kehidupan sosial. Penelaahan lebih jauh, memerlukan pembedaan ke dalam “aspek kelembagaan’ dan ‘aspek keorganisasian’. Keduanya, merupakan komponen pokok yang selalu exist dalam setiap sistem sosial, selemah atau seketat apapun sistem sosial tersebut. ‘Perilaku’ dan ‘strukur’ sebagai kajian utama ‘aspek kelembagaan’ dan aspek keorganiasian’ saling membutuhkan satu sama lain ibarat dua sisi mata uang. Masing-masing mewakili aspek yang dinamis dan statis dalam suatu masyarakat. Hal ini sesuai dengan perhatian utama ilmu sosiologi yang selalu terbagi ke dalam aspek dinamis misalnya perubahan sosial, serta aspek yang statis misalnya struktur sosial. Meskipun tiap orang dapat menggunakan istilah-istilah yang berbeda untuk menyebut suatu sistem sosial, misalnya kelompok, lembaga, organisasi, asosiasi, departemen, komunitas, dan lain-lain; namun secara keilmuan seluruhnya dapat disebut sebagai “kelembagaan” yang di dalamnya selalu terdapat komponen “aspek kelembagaan” dan “aspek keorganiasian”. Pokok kajian dalam aspek kelembagaan adalah perilaku atau perilaku sosial. Ini merupakan objek yang terlihat secara visual, dimana faktor-faktor yang lebih abstrak berada di belakangnya, terutama aspek nilai dan norma. Sedangkan, struktur merupakan kajian utama aspek keorganisasian, yang dibentuk oleh peran yang dijalankan.


DAFTAR PUSTAKA
Beals, Ralph L.; Harry Hoijer; dan Alan R. Beals. 1977. An Introduction to Anthropology. Fifth Edition.
Macmillan Publishing C. Inc, New York dan Collier Macmillan Publisher, London.
Berelson, B. dan Steiner G.A. 1964. Human Behaviour: Shorter Edition. Harcourt, Brace and World, Inc., New York.
Binswanger, Hans P. dan Vernon W. Ruttan. 1978. Induced Innovation: Technology, Institutions and Development. The Johns Hopkins University Press, Baltimore and London.
Brewer, Jeffrey D. 1985. Penggunaan Tanah Tradisional dan Kebijakan Pemerintah di Bima, Sumbawa Timur (hal. 163 – 188). Dalam: Michael R. Dove (ed) 1985.
Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia dalam Modernisasi. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Colleman, J. C. 1994. Foundation of Social Theory. Harvard University Press, Cambriedge and London.
Echols, John M. dan Hassan Sadily. 1993. Kamus Inggris Indonesia: An English-Indonesian Dictionary. Cet. XIX. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Etzioni, Amitai. 1961. Comparative Analysis of Complex Organizations. The Free Press of Glencoe, Inc., USA.
_____. 1985. Organisasi-Organisasi Modern: Foundations of Modern Sociology Series. UI-Press dan Pustaka Bradjaguna, Jakarta. Cet. 2. vii, 174 hal., 23 cm. Judul Asli: Modern Organizations.
Firth, R. 1964. Essays on Social Organization and Values. University of London, The Athlone Press.
Fowler, A. 1992. Prioritizing Institutional Development: A New Role for NGO. Centres for Study and Development. Sustainable Agriculture Programme Gatekeeper Series SA35. IIED, London.
Garcia, Manuel B. 1994. Introductory Sociology: A Unified Approach with Accompanying Work Book. National Book Store, Inc. Metro Manila, Philippines. 303 hal.
Geertz, Clifford. 1976. Involusi Pertanian: Proses Perubahan Ekologi di Indonesia. Bhratara K.A., Jakarta.
Gillin, John Lewis dan John Phillip Lewis. 1954. Cultural Sociology. The MacMillan Book Company. New York. (hal. 313-320). Dalam: Soemardjan, Selo dan Soelaeman
Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi (Kumpulan Tulisan). Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Granovetter, Mark dan Richard Sedberg (ed). 1992. The Sociology of Economics Life. Westview Press; Boulder, San Fransisco, Oxford.
Harper, Charles L. 1989. Exploring Social Change. Prectice Hall, New Jersey.
Hayami, Yujiro dan Masao Kikuchi. 1987. Dilema Ekonomi Desa: Suatu Pendekatan Ekonomi Terhadap Perubahan Kelembagaan di Asia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Hebding, Daniel E. dan Leonard Glick. 1994. Introduction to Sociology: A Text with Readings. Forth Edition. McGraw-Hill Inc dan Philipine Graphic Art Inc, Pilipina.
Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1984. Sociology. Sixth Edition. McGraww-Hill Book Company; Sidney, Tokyo, dan lain-lain.
Huntington, Samuel P. 1965. Political Development and Politic Decay. World Politics 17 (3). Hal. 378.
Iver, R.M. dan Charles H. Page. 1957. Society: an Introductory Analysis. Rinchart and Company, Inc. New York (hal. 15-22) Dalam: Soemardjan, Selo dan Soelaeman
Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi (Kumpulan Tulisan). Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Johnson, Harry M. 1960. Sociology: A Systematic Introduction. Under the General Editorship of Robert K. Merton. Harcourt, Brace and World Inc., New York dan Burlingame.
Knight, Frank H. 1952. Intitutionalism and Empiricisme in Economics. American Economic Review 42 (May 1952). hal. 51.
Koentjaraningrat. 1964. Pengantar Antropologi. Cetakan kedua. Universitas Indonesia, Jakarta. hal. 113.
_____. 1974. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Penerbit Dian Rakyat, Jakarta.
______. 1997. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Mitchell, G. Duncan (ed). 1968. A Dictionary of Sociology. Routledge and Kegan Paul, London.
Olson, Mancur. 1971. The Logic of Cllective Action: Public Goods and The Theory of Groups. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts; London, England.
Pakpahan, Agus. 1989. Kerangka Analitik untuk Penelitian Rekayasa Sosial: Perspektif Ekonomi Institusi. Prosiding Patanas: Evolusi Kelembagaan Pedesaan di Tengah
Perkembangan Teknologi Pertanan. Pusat Penelitain Agro Ekonomi, Bogor.
Purcell, Wayne D. 1979. Agricultural Marketing: Systems, Coordination, Cash and Future Prices.
Reston Publishing Company, Inc. A Prentice-Hall Company. Reston Virginia, dan lain-lain.
Rex, John. 1985. Analisa Sistem Sosial. PT Bina Aksara, Jakarta. Alih Bahasa: Sahat
Simamora. Buku asli: “Social Conflict”.
Ritzer, George. 1992. Sosiologi ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Rajawali Press, Jakarta.
Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi Makro. Rajawali Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1999. Sosiologi: Suatu Pengantar. Edisi Baru, Cet. 28. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemardjan, Selo dan Soelaeman Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi (Kumpulan Tulisan). Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Taneko, Soleman. 1993. Struktur dan Proses Sosial: Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tjondronegoro, SMP. 1999. Memudarnya Otonomi Desa (hal. 15-25) Dalam: Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud RI. Jakarta.
Uphoff, Norman. 1986. Local Institutional Development: An Analytical Sourcebook With Cases. Kumarian Press.
Warner, Mildred. 1999. Social Capital Construction and The Role of the Local State. Majalah Rural Sociology, Vol. 64 No. 3, September 1999. hal. 373-393.

0 komentar: