Abstract: Pendidikan di Indonesia
memiliki berbagai kelemahan dalam upaya penghapusan buta huruf, mulai dari
permaknaan konsep dasar sampai dengan pelaksanaan teknis di lapangan.
Keaksaraan fungsional menjadi sebuah pendidikan dasar kini di dalam wilayah format
pendidikan nonformal dan informal
Keyword:Functional Literacy,
Nonformal Education, Blind Literacy
PENDAHULUAN
Di Indonesia pendidikan luar sekolah sudah tumbuh
di tengah masyarakat sejak sebelum kemerdekaan. Namun pengakuan secara yuridis
formal terhadap keberadaan pendidikan luar sekolah di Indonesia baru pada tahun
1989, yaitu setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Dan kini sudah lebih di tekankan dan diakui pada
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
Dengan Undang-Undang ini terkandung hasrat mulia, untuk memberi pelayanan pendidikan
sepanjang hayat bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan usia, kelamin,
suku, agama, budaya dan lingkungan. Empat kata kunci yang diperlukan untuk dapat
mewujudkan zat perekat dimaksud adalah kepercayaan, kesediaan, mendengar keterbukaan,
dan rasa tanggung jawab. Keempat elemen tersebut bukan sesuatu yang berdiri
sendiri dan terpisah tetapi merupakan satu kekuatan yang saling terkait, saling
memperkuat.