Headline News :

Rabu, 03 November 2010

PENDEKATAN PSIKOLOGI KONSELING SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

PENDAHULUAN
Ada sebuah pertanyaan yang cukup baik yaitu “Apakah Lembaga PAUD tidak perlu bimbingan dan konseling? PAUD sekarang bisa dibilang setara dengan pendidikan dasar, sehingga anak didiknya memerlukan bimbingan konseling. Asumsi dasar yang melandasi bahwa PAUD memerlukan bimbingan dan konseling adalah kesetaraan PAUD sekarang ini dengan pendidikan dasar dan menengah. Jika di lingkungan pendidikan dasar dan menengah bimbingan konseling sangat dibutuhkan, otomatis PAUD juga membutuhkannya.
Selain keahlian dan pengalaman pendidik, faktor lain yang perlu dipehatikan adalah kecintaan yang tulus pada anak, berminat pada perkembangan mereka, bersedia mengembangkan potensi yang dimiliki pada anak, hangat dalam bersikap dan bersedia bermain dengan anak.
Tidak berlebihan jika PAUD dan jenjang pendidikan di atasnya adalah setara. Kesetaraan tersebut dapat dilihat dari segi yuridis landasan UU maupun tenaga kependidikan yang menanganinya. Dalam UU RI No. 20/2003 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Pendidikan anak usia dini jalur formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sejenis; jalur nonformal berbentuk kelompok bermain (KB) dan bentuk lain yang sejenis; sementara di jalur informal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.

KAJIAN SOSIOLOGIS TERHADAP KONSEP KELEMBAGAAN DENGAN KEORGANISASIAN DAN UPAYA MEMBUAT RUMUSAN YANG LEBIH OPERASIONAL

PENDAHULUAN
Menurut Uphoff (1986: 8-9), istilah kelembagaan dan organisasi sering membingungkan dan bersifat interchangeably. Secara keilmuan, ‘social institution’ dan ‘social organization’ berada dalam level yang sama, untuk menyebut apa yang kita kenal dengan kelompok sosial, grup, social form, dan lain-lain yang relatig sejenis. Namun, perkembangan akhir-akhir ini, istilah “kelembagaan” lebih sering digunakan untuk makna yang mencakup keduanya sekaligus. Ada beberapa alasan kenapa orang-orang lebih memilih istilah tersebut. Kelembagaan lebih dipilih karena kata “organisasi” menunjuk kepada suatu social form yang bersifat formal, dan akhir-akhir ini semakin cenderung mendapat image negatif. Kata kelembagaan juga lebih disukai karena memberi kesan lebih “sosial” dan lebih menghargai budaya lokal, atau lebih humanistis.

Pendidikan Nonformal berbasis masyarakat

PENDAHULUAN
Kesulitan dan tantangan dalam kehidupan manusia baik yang diakibatkan oleh lingkungan maupun alam yang kurang bersahabat, sering memaksa manusia untuk mencari cara yang memungkinkan mereka untuk keluar dari kesulitan yang dialaminya. Masih banyaknya warga yang tidak melanjutkan pendidikan ke taraf yang memungkinkan mereka menggeluti profesi tertentu, menuntut upaya-upaya untuk membantu mereka dalam mewujudkan potensi yang dimilikinya agar dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
Sejauh ini, anggaran yang berkaitan dengan pendidikan mereka masih terbatas, sehingga berbagai upaya untuk dapat terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam membangun pendidikan terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar makin tumbuh kesadaran akan pentingnya pendidikan dan mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif di dalamnya.

Karya Inovasi Pembelajaran Kelompok Mandiri Menggunakan Media Komik Pada Peserta Didik Paket B Setara SMP

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.